Tugas & Fungsi Pokok

Dinas Pemadam Kebakaran Bukittinggi memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Tugas dan fungsi tersebut meliputi:

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

  • Menyelenggarakan operasional pemadaman kebakaran dan pertolongan khusus.

  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanggulangan bencana teknis.

Fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

  2. Pelaksanaan Operasi Pemadaman, evakuasi korban dan objek dalam kebakaran atau bencana.

  3. Pencegahan dan Pengawasan, termasuk sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

  4. Pelatihan dan Simulasi untuk membangun kesiapsiagaan di tingkat individu dan komunitas.

  5. Pengawasan Instalasi dan Bangunan dari sisi keamanan kebakaran.

  6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, kendaraan pemadam, alat keselamatan dan APAR.

  7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat serta penanganan respons cepat terhadap laporan darurat.

Dengan tugas dan fungsi ini, DAMKAR Bukittinggi bertindak sebagai penjaga keselamatan masyarakat dari segala potensi bahaya kebakaran dan teknis lainnya.