Tugas & Fungsi Pokok
Dinas Pemadam Kebakaran Bukittinggi memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Tugas dan fungsi tersebut meliputi:
Tugas Pokok:
-
Melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
-
Menyelenggarakan operasional pemadaman kebakaran dan pertolongan khusus.
-
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanggulangan bencana teknis.
Fungsi:
-
Perumusan Kebijakan Teknis dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
-
Pelaksanaan Operasi Pemadaman, evakuasi korban dan objek dalam kebakaran atau bencana.
-
Pencegahan dan Pengawasan, termasuk sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
-
Pelatihan dan Simulasi untuk membangun kesiapsiagaan di tingkat individu dan komunitas.
-
Pengawasan Instalasi dan Bangunan dari sisi keamanan kebakaran.
-
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, kendaraan pemadam, alat keselamatan dan APAR.
-
Pelayanan Pengaduan Masyarakat serta penanganan respons cepat terhadap laporan darurat.
Dengan tugas dan fungsi ini, DAMKAR Bukittinggi bertindak sebagai penjaga keselamatan masyarakat dari segala potensi bahaya kebakaran dan teknis lainnya.